BUPATI MALANG LANTIK WAHYU HIDAYAT SEBAGAI SEKRETARIS DAERAH
MALANG - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M melantik Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malang menggantikan Ir. Didik Budi Muljono, M.T yang purna tugas di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (20/7) pagi. Sumpah jabatan dipimpin langsung Abah Sanusi, sapaan akrab Bupati di depan saksi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur dan Kepala Bakorwil III Jawa Timur serta rohaniawan pada acara yang dihadiri sejumlah undangan dari Forkopimda di Malang Raya.
Dalam sambutan usai pelantikan, Bupati meminta Sekda yang baru agar mampu melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam membantu dirinya menjalankan roda pemerintahan. Ekspetasi tinggi pun dibebankan di pundak Wahyu Hidayat dengan memberikan contoh yang baik bagi ASN di lingkungan Kabupaten Malang. Salah satunya, meminta untuk datang di kantor 15 menit lebih awal dari jam masuk ASN lainnya yakni pukul 08.00 WIB.
''Beri contoh yang baik. Sekda kalau perlu berdiri di depan pintu. Dengan datang lebih awal maka bisa tahu siapa saja ASN yang terlambat. Sekda juga harus loyal terhadap pimpinan dan berjalan beriringan. Jangan sampai Bupatinya ke utara, Sekdanya ke timur. Bupati masih menghadiri kegiatan, Sekdanya malah ngilang. Kalau bisa contoh Sekda Prov Jatim yang kemana-mana setia mendampingi ibu Gubernur," jelasnya.
Bupati juga mengucapkan selamat kepada Wahyu atas dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Sekda Kabupaten Malang serta berharap emoga dapat memfokuskan tenaga, perhatian dan pikiran guna mendukung aktifitas pemerintahan agar dapat menjalankan fungsi, baik yang bersifat pelayanan, pengaturan, pemberdayaan, serta pembaharuan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 213 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekda mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Secara khusus, uraian tugas dan fungsi Sekda juga telah diatur dalam Peraturan Bupati Malang Nomor: 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Dengan melihat tugas dan fungsi tersebut, kata Abah Sanusi, sangat jelas bahwa peran Sekretaris Daerah sangat vital dalam membantu Bupati menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Maka diperlukan seorang Sekretaris Daerah yang memiliki frame work dan alur pikir yang sama dengan Bupati sehingga visi misi Pemerintah Daerah dapat diterjemahkan sebagaimana yang telah digariskan dan dituangkan dalam RPJMD. Selanjutnya, sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi dan semangat revolusi mental, Sekretaris Daerah harus mengedepankan efektivitas dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
''Selain sebagai administrator, maka seorang Sekretaris Daerah harus mampu berperan sebagai: Koordinator, yaitu menjadi pimpinan birokrasi yang bertugas menjamin terjalinnya koordinasi yang baik antar OPD yang berada di bawahnya; Regulator, dimana dalam membantu Bupati menyusun berbagai kebijakan, maka Sekretaris Daerah dituntut untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku; Fasilitator, dimana harus dapat menjembatani semua permasalahan yang muncul baik permasalahan internal maupun permasalahan yang ada kaitannya dengan pihak-pihak lain termasuk Pemerintah Pusat; Evaluator, yaitu harus mampu mengawasi dan mengevaluasi seluruh jajaran yang ada di bawahnya dengan menerapkan sistem yang sifatnya fairness; Inspirator sekaligus Motivator, dengan cara menjadi sosok panutan yang akan menginspirasi serta merangsang dan menumbuhkan motivasi bagi jajarannya untuk bekerja lebih baik dan berkontribusi positif bagi organisasinya masing-masing," pungkas Bupati sembari yakin dan percaya dengan pengalaman Wahyu dalam meniti karir sebagai ASN, serta telah memimpin beberapa Perangkat Daerah mulai kewilayahan, pemerintahan maupun dinas teknis di Kabupaten Malang. (humas/poy)