Asas organisasi DWP adalah Pancasila.
Tujuan organisasi DWP adalah terwujudnya kesejahteraan anggota dan keluarganya, pada
khususnya, serta masyarakat, pada umumnya, melalui peningkatan kualitas sumber daya anggota,
untuk mendukung tercapainya tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.